Lebak, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan delapan jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Barang bukti itu hasil dari 70 perkara yang ditangani mulai dari perkara narkotika, pencurian, penganiayaan, kesehatan, pangan, tambang dan batubara serta perkara tindak pidana korupsi. Pemusnahan delapan jenis barang bukti dilakukan di halaman depan kantor Kejari Lebak, Kamis 1 September 2022.
"Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani sejak satu tahun lalu atau sejak Januari hingga Juli 2022, di mana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika, " kata Kepala Kejari Lebak, Sulvia Triana Hapsari, usia acara.
Dia menambahkan, ada delapan jenis barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1.120.069 gram, ganja 86.3214 gram, tembakau gorila seberat 11.3285 gram, obat terlarang 24.768 butir, air minum kemasan Rovio 15 dus, kosmetik dan bahan kosmetik sebanyak 495 buah, Handphone dari beberapa jenis dan merk.
"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun mahkamah agung RI, " ujar Sulvia.
Lanjutnya, perkara yang paling banyak barang buktinya yakni narkoba, sementara peredaran narkotika atau psikotropika terbanyak dari jenis sabu.
"Pemusnahan ini selain dihadiri Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, kita juga mengundang unsur Forkopimda lainnya seperti Polres, Kodim, Pengadilan, DPRD, MUI serta yang lainya, " tuturnya.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang hadir dalam pemusnahan barang bukti mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Lebak dalam penindakan dan penuntasan berbagai perkara di Kabupaten Lebak ini.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Iya kita akan tentu mendukung langkah Kejari Lebak, terutama dalam pemberantasan narkoba yang saat ini banyak menyasar anak anak muda, " Ucap Iti.***